Jadi, akhir-akhir ini lagi heboh rencana pemerintah menghapus tenaga honorer, dan bakal diganti jadi PNS part time. Mekanismenya, PNS part time diangkat oleh pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu. Jam kerja PNS part time juga lebih singkat dari ASN, yaitu empat jam.

Untuk besaran gaji PNS part time juga belum sah ditentukan, namun mengacu dari nominal atau besaran gaji honorer di seluruh Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022.
cr news; okezone

Menurut kamu gimana, Sob?

#PNSPartTime #ASN #HitsNewsUpdate #JuliMakinNgehits #HitsUnikomRadio #SemuaHitsAdaDisini #RadioPalingHitsDiBandung #RadioBandung #RadioAnakMuda

Dapatkan info menarik lainnya di website HITS UNIKOM Radio atau instagram @hitsunikomradio