Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01 (Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar), serta nomor urut 03 (Ganjar Pranowo dan Mahfud MD) yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024, pada Senin (22/04). MK menyatakan permohonan pemohon “tidak beralasan menurut hukum seluruhnya”.

Dalil-dalil permohonan yang diajukan itu antara lain soal ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu dan DKPP, tuduhan adanya abuse of power yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam menggunakan APBN dalam bentuk penyaluran dana bantuan sosial yang ditujukan untuk memengaruhi pemilu. Termasuk dalil soal penyalahgunanan kekuasaan yang dilakukan pemerintah pusat, pemda, dan pemerintahan desa dalam bentuk dukungan dengan tujuan memenangkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Sebanyak delapan hakim konstitusi mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak 6 April sampai 21 April 2024 sebelum membacakan putusan.
cr news: bbc
cr image: wartakotalive

Dapatkan info menarik lainnya di website HITS UNIKOM Radio atau instagram @hitsunikomradio