
Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia (TNI)—termasuk penempatan prajurit aktif di lembaga pemerintah seperti kementerian dan batas usia pensiun—telah resmi disahkan menjadi undang-undang mulai hari ini.
Hal itu ditegaskan dalam rapat paripurna DPR pagi ini, yang dihadiri seluruh pimpinan DPR. Keputusan tersebut diresmikan dengan pemukulan palu, seperti yang terlihat dalam siaran YouTube/TV DPR.
Sebagai informasi, RUU ini telah menjadi topik hangat dan menuai kritik selama prosesnya. Kontroversi bermula dari pembahasan yang dilakukan secara tertutup di sebuah hotel bintang lima, dan kekhawatiran akan kembalinya peran “dwifungsi” militer—sesuatu yang dibantah oleh pemerintah dan DPR. Para pengunjuk rasa bahkan mendirikan tenda di depan gerbang DPR untuk mengawal isu tersebut.
#HitsNewsUpdate #HitsUnikomRadio #RadioAnakMuda #RadioPalingHitsDiBandung #RUUTNI #SemuaHitsAdaDisini