Bandung, 14 Februari 2023. Stabilitas sektor jasa keuangan di tahun 2022 terus membaik di tengah optimisme dalam menjaga pertumbuhan ekonomi yang terus berlanjut dan semakin positif seiring membaiknya berbagai indikator perekonomian dan kinerja sektor jasa keuangan domestik. Hal ini diperkuat oleh pengumuman Pemerintah untuk mengakhiri tanggap darurat pandemi, yang akan menjadi modal utama bagi pertumbuhan tahun 2023.

Hal ini disampaikan Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Indarto Budiwitono dalam kegiatan Media Update yang merupakan kegiatan sinergi antara Kantor Regional 2 Jawa Barat bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat di Bandung (Selasa, 14/2), yang juga dihadiri oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat Erwin Gunawan Hutapea, Jajaran Direktur OJK Kantor Regional 2 Jawa Barat Misran Pasaribu dan Aulia Fadly, serta Jajaran Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat Bambang Pramono, Jeffri D. Putra dan Achris Sarwani.

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Nasional dan Jawa Barat

Tingginya optimisme terhadap prospek perekonomian nasional tercermin dari perkembangan pasar modal yang mencatatkan penambahan 71 emiten di tahun 2022, merupakan yang terbesar selama ini. Begitu juga dengan kredit perbankan dan piutang pembiayaan yang masing-masing tumbuh 11,35% dan 14,2%, lebih tinggi dari rerata 5 tahun sebelum pandemi di kisaran 8,9% dan 4,4%.

Premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 13,9% mencapai Rp119 triliun. Namun, premi asuransi jiwa tahun 2022 mengalami kontraksi sebesar 7,8%. Kondisi ini menunjukkan bahwa tidak ada opsi lain selain menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi sejumlah perusahaan asuransi jiwa dalam waktu dekat.

Ke depan, ruang pertumbuhan lembaga jasa keuangan masih terbuka lebar mengingat terjaganya profil risiko yang didukung oleh kecukupan likuiditas dan permodalan. Risiko kredit Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan konsisten dalam tren membaik, tercermin dari rasio NPL Perbankan sebesar 2,4% di Desember 2022 (2021: 3%) dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan menjadi 2,3% (2021: 3,5%).

Sepanjang tahun 2022, restrukturisasi kredit Covid-19 Perbankan turun signifikan menjadi sebesar Rp469 Triliun dari puncaknya sebesar Rp830 triliun (Oktober 2020), didukung dengan meningkatnya coverage pencadangan 24,3% dari total kredit yang direstrukturisasi. Sehingga masa restrukturisasi siap diakhiri pada akhir Maret 2023, kecuali untuk beberapa sektor padat karya yang akan diperpanjang hingga Maret 2024.

Tingginya permodalan LJK juga memberikan bantalan yang memadai untuk menyerap risiko dan menunjang kebutuhan penyaluran pembiayaan. Capital Adequacy Ratio (CAR) Perbankan tercatat sebesar 25,6%, sedangkan Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 327% dan 484,2%. Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,1 kali, jauh dibawah threshold sebesar 10 kali.

Sementara di Jawa Barat, stabilitas sistem keuangan Jawa Barat di akhir tahun 2022 juga semakin bertumbuh dan dalam kondisi terjaga. Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) masyarakat oleh Perbankan Jawa Barat bertumbuh sebesar 3,83% yoy dengan penyaluran kredit/pembiayaan yang juga tumbuh positif sebesar 8,64% yoy.

Di tengah perkembangan intermediasi keuangan tersebut, risiko kredit perbankan di Jawa Barat masih pada level yang manageable dan membaik dari periode sebelumnya dengan indikator Non-Performing Loan (NPL) gross Desember 2022 sebesar 3,25% (Desember 2021: 3,69%).

Sementara dari penetrasi pasar modal di Jawa Barat, jumlah Single Investor Identification (SID) tercatat bertumbuh 45% menjadi sebanyak 2,29 juta atau 22,3% dari total SID Nasional dan menempati posisi pertama yang didominasi oleh investor ritel. Adapun transaksi saham per Desember 2022 mencapai Rp446 triliun atau sekitar 9,2% dari transaksi Nasional.

Senada dengan nasional, jumlah restrukturisasi kredit Covid-19 Perbankan di Jawa Barat juga semakin melandai di angka Rp78,3 Triliun atau 14,3% dari total kredit/pembiayaan yang disalurkan oleh Perbankan Jawa Barat. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 23% dibandingkan kredit restrukturisasi di tahun 2021 seiring mulai bangkitnya dunia usaha dan pelonggaran kebijakan PPKM.

Adapun untuk tahun 2023, OJK optimis bahwa tren positif kinerja sektor keuangan akan berlanjut. Kredit Perbankan diproyeksikan tumbuh sebesar 10% s.d. 12%, didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga sebesar 7% s.d. 9%. Di Pasar Modal, nilai emisi ditargetkan sebesar Rp200 Triliun dan dapat mencapai nilai lebih besar dalam hal didukung oleh kondisi perekonomian yang semakin membaik. Di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), piutang pembiayaan dari Perusahaan Pembiayaan diproyeksikan tumbuh 13% s.d. 15% sejalan dengan meningkatnya mobilitas masyarakat. Sementara, aset asuransi jiwa dan asuransi umum diperkirakan tumbuh sebesar 5% s.d. 7% di tengah program reformasi yang dilakukan OJK. Selain itu, aset Dana Pensiun diperkirakan juga tumbuh 5% s.d. 7%.

Implementasi UU P2SK

Pengesahan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menuntut alokasi sumber daya yang besar dalam tindak lanjutnya, sehingga dibutuhkan reformasi internal kelembagaan OJK, melalui penyempurnaan kebijakan serta transformasi organisasi dan SDM.

Fokus OJK dalam implementasi UU P2SK adalah menyiapkan proses transisi yang lancar dan tidak menimbulkan guncangan di tengah tingginya ketidakpastian di pasar keuangan global. Untuk itu, OJK mengharapkan keterlibatan aktif dari seluruh stakeholders dalam proses implementasi UU P2SK termasuk sinergi dengan otoritas dan lembaga terkait dalam proses transisi untuk kewenangan yang baru dimandatkan kepada OJK.

Adapun hal-hal yang akan ditindaklanjuti OJK terkait amanat UU P2SK, sebagai berikut:

  1. Dalam melaksanakan pengawasan secara terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan termasuk konglomerasi keuangan, maka OJK membentuk unit khusus pengawasan terintegrasi untuk mengawasi secara langsung financial holding company dan menangani cross cutting issues pengawasan sektoral.
  2. Penguatan juga dilakukan melalui penataan landscape sektor keuangan untuk mendorong perkembangan sektor jasa keuangan syariah terutama terkait pelaksanaan spin off unit usaha syariah (UUS) yang dikaitkan dengan program konsolidasi serta memperhatikan persyaratan yang ditetapkan OJK seperti skala ekonomi dan kapasitas individu LJK.
  3. Terkait implementasi Program Penjaminan Polis pada tahun 2028 yang pada prinsipnya seluruh Perusahaan Asuransi wajib menjadi Peserta program tersebut, OJK berkoordinasi dengan asosiasi industri untuk mempersiapkan agar Perusahaan Asuransi dapat memenuhi persyaratan kepesertaan Program Penjaminan Polis dengan terus melakukan upaya penyehatan industri asuransi.
  4. Melengkapi hal tersebut, OJK akan meningkatkan upaya perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat melalui penguatan pengawasan market conduct dengan menyempurnakan kerangka pengawasan sesuai standar dan best practice internasional.
  5. Untuk memperdalam sektor keuangan, OJK akan secara bertahap memperluas kegiatan dan produk sektor jasa keuangan seperti bursa karbon, kegiatan usaha bullion, aset digital dan kripto dengan mempertimbangkan aspek manfaat, kebutuhan dan prinsip kehati-hatian melalui penerapan prinsip same business, same risks, same rules.

Prioritas Kebijakan OJK di Tahun 2023

OJK telah menyusun dan menetapkan beberapa prioritas kebijakan di tahun 2023 ini, yaitu:

  1. Penguatan Sektor Jasa Keuangan
    • Di sektor Perbankan, kebijakan ke depan akan difokuskan pada penguatan permodalan dan konsolidasi, penguatan tata kelola indutri, inovasi produk dan layanan, serta peningkatan efisiensi Perbankan.
    • Di sektor Pasar Modal dan IKNB, serangkaian upaya peningkatan integritas, akuntabilitas, dan kredibilitas terkait pengelolaan investasi menjadi fokus kebijakan OJK. Bagi industri perasuransian, upaya tersebut diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat, melalui penyelesaian asuransi dan produk asuransi yang bermasalah, penerapan PSAK 74, penguatan fungsi aktuaris dan penataan pemasaran produk asuransi.
    • Perusahaan Pembiayaan akan didorong untuk dapat lebih mendiversikan sumber pendanaan.
    • Penguatan industri jasa keuangan akan dilengkapi dengan kebijakan peningkatan perlindungan konsumen keuangan & masyarakat, melalui preemptive measures dengan edukasi yang masih untuk meningkatkan literasi keuangan, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien, serta penguatan fungsi gugatan perdata oleh OJK.
  2. Menjaga Pertumbuhan Ekonomi dengan Optimalisasi Peran Sektor Keuangan
    • OJK akan mendorong sumber pendanaan yang dapat dioptimalkan melalui peningkatan minat investor terhadap instrumen investasi berkelanjutan dan hijau serta investasi syariah di Indonesia.
    • OJK juga menjalankan program peningkatan daya tarik investasi pasar keuangan domestik diantaranya dengan mendorong terciptanya institusi penyedia likuiditas, pengembangan infrastruktur dan produk derivatif di Bursa Efek Indonesia, serta mengoptimalkan penerapan prinsip interoperability antar pasar keuangan.
    • Mendukung penuh kebijakan-kebijakan strategik Pemerintah antara lain percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan mengembangkan bentuk dukungan bagi LJK beroperasi di financial center IKN, memperkuat serangkaian kebijakan mendorong program hilirisasi komoditas Sumber Daya Alam (SDA) dalam meningkatkan nilai tambah, dan memberikan insentif bagi sektor yang saat ini masih memerlukan dorongan pemulihan lebih lanjut seperti sektor properti.
    • Komitmen untuk terus melakukan percepatan perluasan akses keuangan kepada pelaku UMKM guna mendukung program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan mendorong pembangunan nasional.
  3. Peningkatan Layanan dan Penguatan Kapasitas OJK

Sebagai respon atas masukan industri, stakeholders serta masyarakat, OJK akan:

  • Memperluas pemanfaatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memberikan kesetaraan level playing field antar industri jasa keuangan
  • Mempercepat implementasi perizinan single window serta memberikan layanan perizinan yang lebih cepat dan terintegrasi
  • Memfasilitasi koordinasi industri jasa keuangan dengan otoritas dan lembaga lain untuk menghindari duplikasi tindakan, kesetaraan standar dan perlakuan, serta memberikan kepastian hukum di sektor keuangan.
  • Memperkuat kapasitas kelembagaan OJK dan sektor jasa keuangan dengan mengedepankan integritas dan profesionalisme, yaitu melalui akselerasi pencegahan korupsi melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), harmonisasi ketentuan dengan standar internasional, pengelolaan data dan informasi terintegrasi, serta pengembangan pengawasan berbasis teknologi yaitu suptech dan regtech.

Dalam rangka perlindungan konsumen dan investor, OJK menitikberatkan pada penyelesaian secara cepat dan adil terhadap konsumen keuangan, namun juga tetap memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran dengan pengenaan sanksi keuangan yang berat.

Informasi lebih lanjut:

Bagian Humas Kantor Regional 2 Jawa Barat

Telp. (022) 4268709 Email: [email protected]