Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja mengumumkan melalui akun Instagramnya bahwa PPN sebesar 12% hanya berlaku untuk barang mewah.
Sri Mulyani menyampaikan tidak akan ada kenaikan tarif PPN. Barang dan jasa yang sebelumnya dibebaskan dari PPN akan tetap bebas pajak, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, serta tidak ada kenaikan tambahan untuk PPN 11% yang berlaku saat ini.
Selanjutnya, kenaikan PPN sebesar 12% hanya akan berlaku untuk barang mewah seperti jet pribadi, yacht, rumah & apartemen mewah, dll.
📷: instagram/smindrawati
#HitsNewsUpdate #HitsUnikomRadio #RadioAnakMuda #RadioPalingHitsDiBandung #PPN #SemuaHitsAdaDisini