PP Tuntas adalah singkatan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Kebijakan ini dibuat pemerintah Indonesia untuk melindungi anak-anak saat menggunakan internet dan media sosial 📱👦👧.
Seluruh platform digital di Indonesia wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya dalam pelindungan anak di ruang digital.
Pemerintah memastikan pengawasan dilakukan secara ketat dan berkelanjutan. Tidak ada kompromi untuk kepatuhan.
source: Komdigi
#HitsNewsUpdate#HitsUnikomRadio#Komdigi#PPTuntas#BijakBersosialMedia